Per Desember 2020, utang negara Indonesia sudah mencapai Rp6.074,56
triliun. Dan jika dibagi 271,35 juta penduduk (per Desember 2020), maka
didapati utang per kepala Rp22,4 juta. Menurut Ekonom, sampai tahun 2050
pun utang tersebut belum tentu lunas.
Maka muncul pertanyaan,
jika ada warga negara yang wafat sebelum lunasnya utang tersebut, apakah
ia wafat membawa/bertanggung jawab atas utang per kepala itu di
akhirat? Sedangkan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "Jiwa seorang
mukmin itu tergantung dengan sebab utangnya sampai ia melunasinya." [HR.
Tirmidzi]
Pertama, istilah "utang per kepala" itu hanyalah
sebuah perumpamaan untuk menggambarkan seberapa besarnya utang negara.
Maka, yang bertanggung jawab atas utang tersebut adalah para pejabat di
setiap periodenya yang membuat dan menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan utang tersebut.
Akan tetapi, jika mereka—para
pejabat—wafat sebelum lunasnya utang negara, yang jadi tanggung jawab
mereka di akhirat bukanlah perkara utang, melainkan perkara tanggung
jawab mereka sebagai wakil rakyat; adakah mereka amanah atau tidak.
Karena, dalil-dalil perkara utang hanya merujuk pada utang personal
saja.
Kedua, apakah itu berarti rakyat bebas dari tanggung jawab utang tersebut?
Secara
langsung, iya. Tapi, sebagai warga negara, kita punya kewajiban
membayar pajak, yang mana pajak merupakan salah satu sumber dana negara
untuk membayar utang. Adapun perkara bilamana pajaknya itu berlebihan,
maka itu kembali lagi ke tanggung jawab para pembuat kebijakan.
Selain
taat pajak, warga negara juga sepatutnya mengusung dan memilih calon
wakil rakyat yang benar-benar bisa dipercaya; yang sekiranya mampu
mengurus negara, termasuk dalam hal mengurangi utang. Masalah ternyata
mereka tidak amanah, itu juga urusan mereka.
Sudahlah, kita tidak
perlu memikirkan utang negara. Mereka yang bertanggung jawab pun masih
bisa bilang utang negara kita saat ini masih dalam level aman. Entahlah,
itu bukan ranah kita.
Ji elbatawi
Jakarta, Februari 2021
Referensi:
> https://m.merdeka.com/uang/desember-2020-utang-indonesia-bengkak-jadi-rp6074-triliun.html#:~:text=Merdeka.com%20%2D%20Kementerian%20Keuangan%20mencatat,yang%20sama%20di%20tahun%20lalu.
> https://islam.nu.or.id/post/read/76361/status-utang-negara-dalam-hukum-islam
> https://m.republika.co.id/berita/p5opg8282/apakah-rakyat-menanggung-utang-negara-ini-kata-ustaz-somad
> https://www.kompasiana.com/pohontomat/5d63458e097f364dda40da32/utang-negara-indonesia-siapa-yang-menanggung-di-akhirat-ada-yang-mau
Dua, ragam bahasa berdasarkan medianya. Yaitu lisan dan tulis. Meski sama-sama dalam konteks berbahasa, tapi setiap media memiliki keilmuan yang berbeda, terutama pada susunan kata, intonasi dan tanda baca. Fungsi intonasi dalam berbicara sama dengan fungsi tanda baca dalam menulis. Namun, yang mahir memainkan intonasi belum tentu bisa menuliskan tuturannya menjadi kalimat dengan penggunaan tanda baca yang tepat. Sedangkan yang cermat menggunakan tanda baca pasti tahu bagaimana mengintonasikan tulisannya. Akan tetapi, bahasa tulisan akan terdengar kaku jika dituturkan mentah-mentah oleh penulisnya.
Komentar
Posting Komentar